Logo

Menhaj Usulkan Rata-Rata BPIH 2027 Sebesar Rp107,3 Juta

Aug 19, 2026 Editorial • 28 views

AMPHURI.ORG, JAKARTA–Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) secara resmi menyampaikan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448H/2027 kepada DPR-RI. BPIH haji reguler yang diusulkan rata-rata sebesar Rp107.340.172,02 per jamaah.

“Dari total usulan tersebut, skema pembebanan dirancang dengan porsi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar langsung jamaah sebesar 40% (Rp42.936.068,81), sedangkan 60% sisanya (Rp64.404.103,21) ditopang oleh dana nilai manfaat yang dikelola BPKH,” kata Menteri Haji dan Umrah, Mochammad Irfan Yusuf dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR-RI, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Menurutnya, Pemerintah selalu mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik, dengan biaya yang wajar.

Selain itu, Menhaj menjelaskan bahwa penyusunan usulan anggaran haji 1448H/2027 ini didasarkan pada asumsi total kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jamaah, yang terdiri dari 203.320 jamaah haji reguler (mencakup jamaah, Petugas Haji Daerah/PHD, dan pembimbing KBIHU) serta 17.680 jamaah haji khusus.

Adapun asumsi dasar ekonomi makro yang digunakan, kata Menhaj, mengacu pada rancangan APBN 2027, yaitu kurs nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS sebesar Rp17.500 per USD dan kurs Saudi Arabian Riyal (SAR) sebesar Rp4.666,67 per SAR.

“Sementara untuk besaran alokasi living cost (biaya hidup) diusulkan tetap sebesar SAR 750 per jamaah, yang dibebankan melalui dana nilai manfaat,” katanya.

Lebih lanjut, Gus Irfan, sapaan akrab Menhaj, memaparkan sejumlah faktor dan dinamika eksternal yang memengaruhi perhitungan biaya haji tahun 2027, diantaranya kenaikan harga energi dunia akibat dinamika geopolitik global, fluktuasi nilai tukar Rupiah, serta penyesuaian layanan di Saudi.

“Dinamika geopolitik global mempengaruhi penyelenggaraan ibadah haji dengan dampak terhadap peningkatan harga minyak dunia dan avtur serta volatilitas nilai tukar. Kenaikan harga avtur yang disertai penyesuaian nilai tukar Rupiah dapat meningkatkan biaya transportasi udara secara signifikan dalam Rupiah,” jelas Menhaj

Terkait kebijakan di Saudi, Menhaj menyampaikan bahwa Pemerintah Saudi meniadakan layanan Masyair paket D untuk musim haji 1448H/2027, sehingga pemerintah merencanakan penggunaan layanan Masyair paket C.

Selain usulan haji reguler, Kemenhaj turut mengusulkan alokasi pembiayaan haji khusus yang bersumber dari optimalisasi nilai manfaat setoran awal dan setoran lunas sebesar Rp8.389.108.000,- untuk mendukung perlengkapan, dokumen perjalanan, pembinaan jamaah haji khusus di Tanah Air, dan pelayanan umum.

Menurutnya, sebagai tindak lanjut dari penyampaian usulan ini, Kemenhaj bersama Komisi VIII DPR RI juga menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027.

“Kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Komisi VIII DPR RI yang telah mendukung kinerja Kemenhaj. Selanjutnya usulan tersebut akan kita bahas bersama,” pungkas Menhaj.

Adapun rancangan usulan BPIH 1448H/2027, selanjutnya akan dibahas secara mendalam dan terperinci bersama Panja BPIH untuk menetapkan besaran final biaya haji yang berkeadilan dan transparan bagi seluruh jamaah Indonesia. (hay)

Comments

No comments yet. Be the first to comment.

Leave a Comment

Your email will not be published.
Your comment will appear after admin approval.